Riksa Uji Proteksi Kebakaran

Riksa Uji Proteksi Kebakaran

Pada bangunan – bangunan bertingkat dan pada pabrik – pabrik beresiko tinggi umumnya memiliki instalasi proteksi kebakaran yang meliputi instalasi fire hydrant dan fire alarm. Agar dapat memastikan kondisi instalasi tersebut dalam keadaan layak maka perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh pihak ketiga.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 1980 telah mengeluarkan peraturan mengenai pemeriksaan dan pengujian ini yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1980. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan visual, pengukuran dan pengujian.

PT Mutu Bina Inspeksi merupakan salah satu lembaga yang dapat melakukan Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran tersebut. Didukung dengan kompetensi Inspektor yang mumpuni, kami siap membantu perusahaan anda untuk melakukan Riksa Uji peralatan – peralatan tersebut. Dengan dilakukannya Riksa Uji tersebut maka perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.

This Post Has One Comment

Leave a Reply

Close Menu