Pemeriksaan instalasi listrik dan penyalur petir perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kelayakan perlindungan terhadap pekerja maupun peralatan produksi. Pada Tahun 2015 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan tentang K3 Instalasi Listrik yaitu Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan K3 tentang Penyalur Petir yaitu Permenaker No. 31 Tahun 2015.
PT Mutu Bina Inspeksi merupakan salah satu lembaga yang dapat melakukan Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir tersebut. Didukung dengan kompetensi Inspektor yang mumpuni, kami siap membantu perusahaan anda untuk melakukan Riksa Uji peralatan – peralatan tersebut. Dengan dilakukannya Riksa Uji tersebut maka perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.
Pingback: Jasa Riksa Uji Kemnaker Terpercaya, Profesional dan Handal PT Mutu Bina Inspeksi | Mutu Bina Inspeksi