PJK3 PT Mutu Bina Inspeksi Dapat Melakukan Riksa Uji Alat – Alat K3 dengan Profesional, Handal dan Terpercaya
Kebutuhan akan jaminan keselamatan peralatan di tempat kerja sudah menjadi sebuah keharusan akhir – akhir ini. Sering kali kita mendengar terjadinya kecelakaan kerja yang berawal dari ketidakamannya peralatan kerja yang digunakan. Pemerintah Indonesia sudah jauh – jauh hari menghimbau seluruh tempat kerja wajib melakukan tindakan pencegahan dengan memastikan semua peralatan kerja yang akan digunakan dalam kondisi yang layak pakai dan aman untuk digunakan. Peralatan kerja baru bisa dikatakan layak dan aman digunakan apabila telah dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1995 telah menetapkan lembaga mana saja yang boleh melakukan Pemeriksaan dan Pengujian yang dimaksud. Lembaga yang Boleh Melakukan itu adalah PJK3. PJK3 merupakan singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Khusus untuk Pemeriksaan dan Pengujian di Kementerian Ketenagakerjaan disebut dengan PJK3 Riksa Uji (Pasal 3 dan 4 Ayat 1 Permenaker No. 04 Tahun 1995). PT Mutu Bina Inspeksi sejak Tahun 2018 telah ditunjuk sebagai PJK3 Riksa Uji Alat – Alat K3 di tempat kerja. Sejak saat itu sudah ratusan klien dan peralatan yang telah kami lakukan pemeriksaan dan pengujian.
Dasar Hukum Riksa Uji Alat – Alat K3
Pemerintah Indonesia telah banyak menerbitkan peraturan yang mengatur tentang dasar hukum riksa uji alat – alat K3. Yaitu:
- Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;
- Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut;
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat tenaga Produksi;
- Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator;
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Ruang Lingkup Kegiatan Riksa Uji Alat – Alat K3
Pemeriksaan dan pengujian peralatan K3 tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatannya harus terencana dan terukur agar mendapatkan output yang diinginkan optimal. Untuk memastikan output kegiatan berjalan optimal tahapan yang harus kita perlu lakukan adalah menetapkan ruang lingkup kegiatan. Adapun ruang lingkup kegiatan Riksa Uji alat – alat K3 yang lumrah dilakukan antara lain:
- Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pada saat proses pembuatan peralatan;
- Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat dalam tahap pemakaian dan penggunaan;
- Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat peralatan baru dipasang atau setelah dipasang;
- Pemeriksaan dan Pengujian dengan cara Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT);
- Pengujian Beban Peralatan Angkat Angkut;
- Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian termasuk kesimpulan dan saran hasil pemeriksaan dan pengujian;
- Penerbitan Sertifikat Hasil Riksa Uji dari PJK3; dan
- Penerbitan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji dari Pengawas / Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu lebih kurang 1 (satu) bulan.
Mereka Yang Telah Menggunakan Jasa Riksa Uji Kami
PT Mutu Bina Inspeksi merupakan anak perusahaan dari PT Mutuagung Lestari yang bergerak di bidang Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi. PT Mutuagung Lestari sendiri sudah berdiri sejak tahun 1990. Pada tahun 2018, PT Mutuagung Lestari melebarkan sayapnya ke jasa baru yaitu di bidang Riksa Uji melalui anak usahanya yaitu PT Mutu Bina Inspeksi. Sejak saat itu sudah ratusan klien yang menjadi partner kami dan puas dengan layanan yang kami berikan. Beberapa perusahaan yang sudah bekerjasama dengan kami antara lain:
- Chimneys and Refractories International S.r.l.;
- PT Argha Karya Prima Industry, Tbk;
- PT Sumber Graha Sejahtera;
- PT Alfa Karsa Persada;
- PT Martina Berto Tbk;
- PT Parna Agromas;
- PT Unggul Widya Teknologi Lestari;
- PT Manakarra Unggul Lestari; dll
Riksa Uji Forklift, Crane, dan Pesawat Angkat Angkut Lainnya
Forklift, Crane, Excavator, Loader, termasuk Gondola merupakan Jenis Pesawat Angkat Angkut. Sesuai ketentuan dari Permenaker No. 05 Tahun 1985 wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian setiap tahun sekali. Lebih lanjut mengenai Jasa Riksa Uji Forklift, Crane dan lainnya dapat mengikuti tautan dibawah ini.
Baca Juga: Jasa Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Instalasi Listrik dan Penyalur Petir perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran. Pemerintah pada tahun 2015 mengeluarkan Permenaker No. 31 dan 33 tentang K3 Instalasi Listrik dan K3 Penyalur Petir di tempat kerja. Dengan adanya peraturan tersebut maka diharapkan setiap organisasi wajib melakukan Riksa Uji rutin. Lebih lanjut mengenai jasa ini dapat mengikuti tautan dibawah ini.
Baca Juga: Jasa Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Riksa Uji Boiler, Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Peraturan mengenai Boiler atau lazimnya disebut Pesawat Uap sudah ada sejak tahun 1930. Peraturan dari jaman Belanda ini masih digunakan hingga saat ini. Sedangkan peraturan mengenai Bejana Bertekanan dan Tangki Timbun dikeluarkan Pemerintah pada tahun 2016 Melalui Permenaker No. 37 Tahun 2016 dimana setiap Bejana Bertekanan dan Tangki Timbun wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala. Lebih lanjut mengenai jasa ini dapat mengikuti tautan dibawah ini.
Baca Juga: Jasa Riksa Uji Boiler, Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Riksa Uji Lift Elevator dan Eskalator
Tingkat Kecelakaan Kerja dari penggunaan peralatan lift dan eskalator di tempat kerja maupun di tempat umum cukup tinggi. Untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan maka Pemerintah menerbitkan aturan sendiri mengenai penggunaan Lift Elevator dan Eskalator ini melalui Permenaker No. 06 Tahun 2017. Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki/menggunakan peralatan ini wajib melakukan Riksa Uji setiap tahun sekali untuk menjamin peralatan dapat berjalan dengan aman. Lebih lanjut mengenai jasa ini dapat mengikuti tautan dibawah ini.
Baca Juga: Jasa Riksa Uji Lift, Elevator, dan Eskalator Profesional dan Terpercaya
Riksa Uji Genset dan Pesawat Tenaga Produksi Lainnya
Pesawat Tenaga Produksi terbagi dalam berbagai macam jenis peralatan. Yaitu:
- Penggerak Mula seperti genset, turbin, kincir angin, dll;
- Mesin Perkakas dan Produksi seperti mesin cetak, mesin penggiling, mesin press, dll;
- Transmisi Tenaga Mekanik seperti transmisi sabuk, transmisi rantai, dll;
- Tanur seperti furnace, kiln, oven, dll.
Seluruh Pesawat Tenaga Produksi tersebut wajib dilakukan riksa uji seperti yang diatur dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016. Lebih lanjut mengenai jasa ini dapat mengikuti tautan dibawah ini.
Baca Juga : Jasa Riksa Uji Genset dan Pesawat Tenaga Produksi Lainnya
Riksa Uji Hidran, Fire Alarm, Smoke Detector dan Proteksi Kebakaran Lainnya
Sesuai Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 setiap Instalasi Proteksi Kebakaran berupa instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler wajib dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian K3 untuk mencegah timbulnya kebakaran gedung. Lebih lanjut mengenai jasa ini dapat mengikuti tautan dibawah ini.
Baca Juga: Jasa Riksa Uji Proteksi Kebakaran
Riksa Uji Destructive Test dan atau Non Destructive Test (DT/NDT)
Pengujian DT/NDT ini umumnya dilakukan untuk mengetahui keretakan/kebocoran suatu peralatan/instalasi mesin produksi. Kegiatan ini cukup memakan waktu dan butuh ketelitian ekstra. Lebih lanjut mengenai jasa ini dapat mengikuti tautan dibawah ini.
Baca Juga: Jasa Riksa Uji DT/NDT
Hubungi Kami Untuk Mendapatkan Informasi Mengenai Biaya Riksa Uji Alat K3
Jika anda berminat untuk menggunakan jasa kami, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga di:
Telpon : 021 – 874 0202 (Ext 172)
Mobile Phone / Whatsapp : 0817 7684 9486 (Desy Asyanti) / 0821 1238 3083 Farhan Mandafar
Email : mutubinainspeksi@gmail.com
Alamat kantor: Jl. Raya Bogor km 33,5 No. 19, Kel. Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Pingback: Jasa Riksa Uji Boiler dan Bejana Tekan Profesional Terpercaya | Mutu Bina Inspeksi
Pingback: Jasa Riksa Uji Lift Elevator dan Eskalator Terpercaya | Mutu Bina Inspeksi
Toccara Roary
8 Apr 2021Kenapa harus takut gelap kalau ada banyak hal indah yang hanya bisa dilihat sewaktu gelap? -Nishimura Kazuto
AHMAD SAFARI
3 Nov 2021Selamat malam,
Apakah bisa melakukan RIKSA UJI K3 utk Genset dan Compresor di tempat kami bekerja,
Jika bisa dilakukan, perkiraan biayanya berapa
dan persyaratannya apa saja …?
terima kasih
Pingback: Jasa Riksa Uji K3 Resmi & Profesional | Mutu Bina Inspeksi